PT. Sarana Kalsel Ventura merupakan Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) di Kalimantan Selatan yang memberikan pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Mulai tahun 1994 dipelopori Bapak Mar’ie Muhammad didukung tokoh nasional dan pengusahan local mendirikan Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) di 26 Provinsi di Indonesia.
Pada tanggal 20 Juni 2997, PT Sarana Kalsel Ventura didirikan di Banjarmasin dan merupakan PMVD ke-24 yang diresmikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 6 September 1997 di Banjarmasin. Perusahaan Kalsel Ventura diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LEGALITAS PERUSAHAAN
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas;
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK/.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura;
• Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 456/KMK.017/1997 tanggal 2 September 1997 tentang Pemberian Izin Usaha Modal Ventura untuk PT Sarana Kalsel Ventura;
• Pengesahan Menteri Kehakiman Nomor C2-8921.HT.01.01.TH.97 tanggal 2 September 1997;
• Akta Notaris Nomor 133 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pendirian PT Sarana Kalsel Ventura.